Tragis di Batam, Wanita 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasihnya di Rumah Teman

BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian itu, seorang korban berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Menurut Anggoro, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan perbuatannya sejak beberapa waktu sebelumnya. Tersangka diketahui memiliki hubungan pribadi dengan korban AS yang telah berakhir.

“Motif sementara diduga karena rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru,” jelasnya.

Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB ketika tersangka mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya. Namun niat tersebut sempat dibatalkan karena kondisi lokasi ramai warga.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban, namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan fitur share location yang sebelumnya pernah dibagikan korban, tersangka akhirnya menuju rumah milik AB.

Setibanya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB sedang berada di dalam rumah dan diduga bersiap pindah tempat tinggal. Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Saat melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka kemudian menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan kayu yang terdapat paku hingga patah. Dalam situasi tersebut terjadi perlawanan dari kedua korban.

Tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Sementara itu tersangka melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian. Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis, sementara tersangka diamankan setelah menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan pihak kepolisian akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat mengendalikan emosi serta tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam,” tutupnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *