TANJUNGPINANG — BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada juru parkir di Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan pada konsolidasi dan pengarahan kepada juru parkir di Kantor Dishub Tanjungpinang, Senin (5/5/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Iwan Kurniawan mengungkapkan rasa syukur kepada Pemko Tanjungpinang yang telah memberikan perlindungan terhadap juru parkir.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang luar biasa sekali juru parkir pun ikut dilindungi, artinya juru parkir salah satu perhatian oleh Pemerintah Tanjungpinang,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni terdapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi Juru Parkir itu sendiri.
“Ini kedepan sangat luar biasa sekali, sehingga juru parkir yang ada di Tanjungpinang tidak merasa takut apabila bilamana terjadi kecelakaan kerja ataupun kematian karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mereka,” terang Iwan.
Manfaat dari dua program JKK dan JKM tersebut, Iwan melanjutkan, ketika juru parkir mengalami accident pada saat melakukan tugas sebagai juru parkir baik lokasi parkir maupun perjalanan pulang kerumah juga mendapatkan manfaat dari dua program tersebut.
“Apabila juru parkir mengalami accident pada saat akan sedang melaksanakan tugas sebagai juru parkir mereka diberikan manfaat salah satunya perawatan dan pengobatan kepada juru parkir yang mengalami accident itu.
Program kedua Jaminan kematian apabila mengalami meninggal dunia kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya juru parkir mereka mendapatkan santunan berupa uang santunan diberikan kepada ahli warisnya.
Masih kata Iwan, terdapat kategori santunan JKM yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa Rp40 juta untuk yang meninggal dunia biasa.
“Sedangkan meninggal akibat kecelakaan kerja 40 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Iwan.
![]()





