BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di dua sekolah menengah kejuruan di Batam, yakni SMKN 1 dan SMKN 3, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri dalam meningkatkan kesadaran hukum pelajar melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying)”,
Kegiatan ini diikuti ratusan siswa dan guru. Di SMKN 1 Batam tercatat 400 peserta, sementara di SMKN 3 Batam diikuti 150 peserta.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, bersama sejumlah jaksa muda.
Dalam penyampaiannya, Yusnar memaparkan secara rinci dampak penggunaan narkotika serta perbedaan antara narkotika dan psikotropika, termasuk klasifikasinya dan ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan pelajar, tetapi juga dapat berujung pada hukuman berat, bahkan pidana mati,” ujarnya.
Materi kedua disampaikan oleh Kasi III Hendry Sipayung, yang menyoroti isu perundungan di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan jenis-jenis bullying, penyebab, dampak bagi korban dan pelaku, serta pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam mencegah perilaku tersebut.
“Bullying bisa terjadi karena banyak faktor, termasuk kurangnya pengawasan dan pola asuh yang keliru. Dampaknya serius, mulai dari depresi hingga penurunan prestasi belajar,” jelas Hendry.
Kegiatan JMS ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara siswa dan narasumber. Sejumlah pertanyaan tentang narkoba, bullying, hingga persoalan hukum lainnya disampaikan siswa dengan antusias.
Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan mampu membentuk karakter pelajar yang sadar hukum dan memiliki ketahanan moral terhadap pengaruh negatif di lingkungan sekitar.
![]()





