TANJUNGPINANG–Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan cukai senilai Rp 5,3 Milyar.
Pemusnahan barang Milik Negara ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Tanjungpinang dengan cara dibakar, Kamis (22/5/2025).
Adapun Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa 2.679.305 batang hasil tembakau ilegal, 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),
Selain itu berbagai barang terlarang serta ilegal lainnya seperti sex toys, pakaian bekas, elektronik bekas, kosmetik tanpa izin, ban bekas, dan produk lainnya yang berjumlah total 1.531 paket barang campuran.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5.369.682.595, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.391.400.634,63.
Tri Hartana menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya nyata Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
“Barang kena cukai bisa jadi dari dalam negeri bisa juga dari luar negeri sedangkan kalau barang-barang yang kepabeanan sebagian besar dari luar negeri bisa masuk lewat jalur darat maupun jalur laut,” ujarnya.
Bea Cukai, kata Tri, akan terus melakukan upaya pemberantasan barang-barang ilegal bersama pihak instansi terkait dengan saling berkolaborasi.
“Ini kan tidak berhenti sampai di sini saja dan kita terus bersinergi Bea Cukai sendiri, Bea Cukai Kepri dan Batam maupun Bea Cukai Indonesia serta instansi terkait kita pasti akan terus-menerus untuk melaksanakan pemberantasan barang barang orang ilegal ini,” terang Tri.
Selain pemusnahan barang Milik Negara, Bea Cukai juga telah melakukan penyelidikan terhadap orang yang membawa barang bukti tersebut.
“Kita sudah melakukan penelitian mendalam kita sudah berkali-kali juga proses ini baik pemusnahan maupun industri medium yaitu denda dan kemudian juga ada penyidikan kemudian penyidikan itu dihandle juga oleh kantor wilayah dan juga batam dan juga indonesia tentunya kita saling membantu dan saling berkolaborasi,” pungkas Tri.
![]()





