TANJUNGPINANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus dua pengedar sabu dan mengamankan tiga oknum pegawai honorer Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika oleh oknum pegawai honorer. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang oknum honorer berinisial S (35) dari Satpol PP Kepri, serta N (45) dan BB (31) dari Biro Umum, pada Senin (19/5) di sebuah rumah di Jalan Anggrek Merah, Tanjungpinang.“Kami tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, namun hasil tes urine menunjukkan S positif menggunakan sabu. Ketiganya mengaku memakai sabu sekitar satu minggu sebelumnya yang diperoleh dari pria berinisial A,” ujar Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Rio Siado Sianturi.Tim Satresnarkoba kemudian menangkap tersangka A di rumahnya di Jalan Bukit Cermin pada malam harinya. Polisi menyita sabu seberat 1,01 gram dari A, yang kemudian mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial R.Keesokan paginya, Selasa (20/5), tersangka R turut diamankan di rumahnya di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 24 gram, plastik bening, timbangan digital, dan beberapa unit ponsel.“Tersangka R merupakan residivis kasus narkoba sebanyak tiga kali. Kini, A dan R ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Lajun.Sementara itu, tiga pegawai honorer diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk proses rehabilitasi, mengingat tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan instansi pemerintahan.
![]()





