Daerah  

Pemko Tanjungpinang dan Kantor Pertanahan Teken MoU, Fokus Selesaikan Permasalahan Tanah

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang guna meningkatkan pelayanan publik dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (4/7/2025).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyebutkan kerjasama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan permasalahan pertanahan, termasuk penyempurnaan data dan pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami mengapresiasi sinergi ini. Selain untuk penyelesaian persoalan tanah, juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi data pertanahan,” ujar Lis.

Lis juga meminta Kantor Pertanahan ikut membantu Pemko Tanjungpinang dalam proses pendaftaran lahan untuk Program Strategis Nasional (PSN), aset pemerintah daerah, serta lahan wakaf.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, memastikan pihaknya siap mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah di kota ini.

Saat ini, tercatat sekitar 82 persen bidang tanah di Tanjungpinang telah terdaftar, sedangkan sisanya, terutama di wilayah pesisir, akan segera dituntaskan.

“Tahun 2027 seluruh kantor pertanahan di Indonesia harus memiliki satu peta dan satu data. Untuk itu, kami akan terus berkolaborasi dengan Pemko Tanjungpinang agar target ini tercapai,” kata Yudi.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Yudi Hermawan.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *