BINTAN – Unit Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria berinisial RSN yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bintan.
Penangkapan terhadap RSN dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian motor yang terjadi pada 7 Mei 2025 di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara.
“Dari laporan pertama, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Bintan, Rabu (9/7/2025).
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Ia membawa berbagai peralatan untuk membobol kendaraan, di antaranya satu batang besi ulir sepanjang hampir satu meter, obeng, kunci pas, kunci L, serta sejumlah anak kunci motor dari berbagai jenis.
Beberapa kendaraan yang berhasil digondol pelaku yakni Yamaha Nmax, Honda Beat dengan beragam warna, Yamaha Jupiter MX, serta Honda Supra X.
Setelah dilakukan pemantauan, pada 28 Mei 2025 petugas mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, RSN mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian, salah satunya disembunyikan di semak-semak.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu unit Yamaha Nmax dan Honda Supra X hasil curian,” tambah Iptu Fikri.
Dari aksinya, tiga orang korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kini, RSN telah ditahan di Mapolres Bintan dan sedang menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.
![]()





