Daerah  

Perkuat Kepastian Hukum Bisnis, Kejati Kepri dan Pertamina Gelar FGD Mitigasi Risiko Pidana

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan.

Kegiatan berlangsung di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025).

FGD yang diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum dalam praktik bisnis, sekaligus mendorong tata kelola perusahaan yang berintegritas.

Acara dibuka oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa mitigasi risiko pidana merupakan bagian dari tanggung jawab seluruh insan Pertamina, bukan hanya fungsi legal semata.

“Setiap langkah bisnis mengandung risiko hukum. Karena itu, literasi hukum dan tata kelola yang baik menjadi kunci agar Pertamina tetap profesional dan bebas dari potensi pelanggaran,” ujar Joko.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam arahannya menyampaikan bahwa hubungan antara hukum dan bisnis harus bersifat saling menguatkan.

“Penegakan hukum yang baik seharusnya menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya,” tegas Kajati.

Ia menilai dunia bisnis modern bergerak cepat dan kompleks, sehingga setiap kesepakatan dan kontrak perlu disertai pemahaman hukum yang komprehensif.

Dengan begitu, pelaku usaha yang beritikad baik tidak akan terjebak dalam ketidakpastian hukum.

Kajati juga menyoroti tiga hal penting yang harus diperkuat bersama, yaitu penerapan Good Corporate Governance (GCG), peningkatan kapasitas hukum internal perusahaan, serta kolaborasi berkelanjutan antara korporasi dan aparat penegak hukum.

“Pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak,” imbuhnya

Dalam sesi berikutnya, dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN dan Pupung Faisal, S.H., M.H., membahas aspek kontraktual dan batas antara pelanggaran perdata dan potensi tindak pidana dalam kontrak bisnis.

Keduanya menyoroti pentingnya penerapan Business Judgment Rule (BJR) dan GCG untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis, terutama dalam pengelolaan BUMN pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Sementara itu, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm membawakan materi praktis mengenai strategi mitigasi risiko pidana dalam kontrak bisnis.

Ia menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan audit internal merupakan langkah konkret mencegah potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri dan Pertamina berharap dapat membangun pola kolaborasi yang lebih erat antara korporasi dan aparat penegak hukum, terutama dalam upaya menciptakan kepastian usaha yang berkeadilan dan transparan.

“FGD ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah nyata memperkuat sinergi antara hukum dan bisnis agar dunia usaha tumbuh dalam koridor hukum yang benar,” tutup Kajati Kepri.

FGD ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang diharapkan menjadi momentum peningkatan kapasitas hukum dan profesionalisme bagi seluruh peserta.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *