BINTAN – MediaCyberNews.Com – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat,Mengamankan seorang pria berinisial YP (24th) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di kediamanannya jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(22/4).
Pengamanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut,dilakukan Unit Reskrim Bintan Timur, berdasarkan laporan dari orang tua Korban, serta komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak Dan masyarakat.
Diketahui YG dan Bunga(nama samaran) memiliki dekatan sebagai teman, pada tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22:00 WIB terduga pelaku mengajak Korban ke Wisma Rahmat jalan Barek Motor Kijang Kota, setelah berada di kamar wisma rahmat, terduga pelaku merayu Korban untuk melakukan Hubungan Badan.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi membenarkan hal tersebut Dan mengatakan, pada hari minggu 19 Apri 2026, Polsek Bintan Timur menerima laporan dari orang tua korban, dimana orang tua Korban melaporkan terduga pelaku YP atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya Yang masir berusia 14 tahun.
” Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Dan keterangan saksi-saksi serta dikaitkan barang bukti, terduga pelaku kita amankan di mapolsek Bintan Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut ” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Atas perbuatanya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b undang-undang RI NO. 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana atau pasal 415 huruf b UU RI NO.1 tahun 2023 tentang undang-undang hukum pidana.(TIM)
![]()





