TANJUNGPINANG — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mencetak hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Selama tiga pekan operasi, petugas berhasil mengungkap enam perkara narkoba dan meringkus delapan tersangka dari sejumlah titik di Kota Tanjungpinang.
Total barang bukti yang disita mencapai 207,68 gram sabu dan 9,48 gram ekstasi, lengkap dengan berbagai peralatan pendukung, Senin (17/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menuturkan bahwa mayoritas tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sementara tersangka SP dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman lebih berat, termasuk denda hingga Rp10 miliar.
Salah satu pengungkapan paling signifikan berasal dari LP Nomor 67. Informasi masyarakat membawa petugas ke sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Rabu, 5 November 2025. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan:
63 paket sabu seberat 103,56 gram
1 paket sabu seberat 98,41 gram
Ekstasi sekitar 17 gram
Plastik klip, timbangan digital, dan alat komunikasi
Diketahui, tersangka NT berperan sebagai penyimpan barang atau gudang, yang menerima perintah langsung dari seorang pemasok berinisial LB. Pelaku LB masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain pengungkapan besar tersebut, dua perkara lainnya yaitu LP Nomor 64 dan 65 merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap tersangka KS di Melayu Kota Piring. Dari KS, polisi mengamankan 1 gram sabu dan alat isap.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, dan berujung pada penangkapan SD. Ia mengaku telah menyerahkan sabu kepada tersangka RA.
Pada lokasi ketiga, petugas menemukan RA dengan barang bukti ekstasi berbentuk gorila warna kuning seberat 1,37 gram. RA menyebut barang tersebut berasal dari SP.
Hasil penyidikan mengungkap struktur peran dalam jaringan narkoba tersebut:
RF: Bandar/pengedar
SD: Perantara antara RF dan RA
RA: Menggunakan barang untuk konsumsi namun tetap diproses
NT: Penjaga gudang dan peracik paket
LB: Pemasok utama, masih DPO
AKP Sianturi menyampaikan bahwa pemeriksaan digital forensik masih dilakukan untuk memastikan keterlibatan dan peran para tersangka secara detail.
Sepanjang November 2025, Polresta Tanjungpinang menangani total enam kasus narkoba. Tiga di antaranya termasuk kategori perkara besar dengan jumlah barang bukti yang mencapai dua ons lebih.
![]()





