BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra dan Yusuf.
Sosialisasi diikuti oleh aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan warga dengan total peserta sekitar 65 orang.
TPPO Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat terhadap hak asasi manusia dan digolongkan sebagai extra ordinary crime serta transnational crime. Korban terbanyak biasanya adalah perempuan dan anak-anak.
Ia menerangkan dasar hukum TPPO mengacu pada UU No. 21 Tahun 2007, yang mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan hingga pemindahan seseorang dengan ancaman atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
Berbagai bentuk TPPO yang sering terjadi antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh hingga perbudakan domestik.
Adapun modus TPPO mencakup perekrutan PMI secara ilegal, pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi anak jalanan dan peserta magang.
Kepri Termasuk Daerah Transit TPPO
Yusnar juga menyampaikan bahwa Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah asal sekaligus transit utama TPPO, karena letak geografis yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.
Sepanjang tahun 2024, Kepri bahkan masuk dalam daftar 10 provinsi terbesar penyumbang kasus TPPO.
Dampak dan Upaya Pencegahan
TPPO disebut memberikan dampak luas, mulai dari trauma berat pada korban, kekerasan, pelecehan seksual, hingga kematian dan stigma sosial. Secara nasional, TPPO juga merusak citra negara dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Upaya pencegahan yang disampaikan narasumber meliputi:
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
Pengawasan situs digital
Penguatan regulasi
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
Penindakan tegas terhadap pelaku
Perlindungan dan rehabilitasi korban
Kerja sama nasional dan internasional
Yusnar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dini adanya indikasi TPPO, termasuk kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang mencurigakan.
Ajak Semua Pihak Bergerak Bersama
Dalam penutup materinya, Yusnar menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama agar keluarga, kerabat, dan tetangga kita tidak menjadi korban,” ujarnya.
Kejati Kepri, lanjutnya, terus mendorong kolaborasi lintas sektoral pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah Kepri.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekcam Lubuk Baja Much Bahri, S.Ag., M.H., para lurah, perangkat kecamatan, kader PKK, posyandu, forum RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
![]()





