Hukum  

Bea Cukai Batam Lakukan Tiga Penindakan Beruntun, Amankan Ratusan Barang Tanpa Dokumen Pabean

BATAM — Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan di wilayah laut dan pelabuhan. Dalam dua hari, petugas berhasil melakukan tiga penindakan beruntun terhadap sarana pengangkut serta barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Penindakan dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (2/12/2025)

KM Dayat Jaya Ditindak di Perairan Pulau Lepang

Pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor (KM) Dayat Jaya setelah ditemukan mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.

Patroli rutin dari Perairan Tanjung Uncang hingga Pulau Lima menemukan kapal kayu mencurigakan yang berangkat dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati tiga awak kapal beserta muatan berupa ±110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging.

Seluruh barang dan kapal langsung disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapal KM Tiga Saudara Juga Diamankan

Masih di hari yang sama, Minggu (30/11) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali melakukan penindakan terhadap KM Tiga Saudara.

Kapal tersebut kedapatan membawa barang campuran tanpa dokumen pabean saat melintas dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.

Kapal yang diawaki empat orang itu memuat berbagai barang seperti air mineral, beras, selang, kawat petak, serta material bangunan.

Petugas menegah dan menyegel kapal tersebut sebelum membawanya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan dan pencacahan

Penindakan berikutnya terjadi pada Senin (1/12) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Petugas mengamankan sebuah paket barang kiriman dari penumpang kapal tujuan Tanjung Uban setelah mencurigai sebuah koper yang diletakkan di atas kendaraan roda dua tanpa pengendara.

Setelah pemilik koper diminta hadir dan pemeriksaan dilakukan, ditemukan 44 paket barang kiriman yang juga tidak dilengkapi dokumen pabean.

Seluruh barang dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga penindakan tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan di semua skala pergerakan kapal.

“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan akan terus dilakukan demi menjaga integritas arus barang dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *