BATAM – Tidak hanya fokus menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga aktif mengawasi perdagangan yang berdampak pada kelestarian lingkungan.
Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang membawa muatan kayu balok tanpa dokumen resmi.
Dari pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui memiliki empat awak kapal dan berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam.
Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, barang bukti dan kapal langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pencacahan, jumlah kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping balok kayu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai langkah pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak yang berwenang di bidang kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujar Zaky.
Dalam situasi meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.
![]()





