BATAM — Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap upaya pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025.
Dari seluruh penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 682 koli.
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi lokasi penindakan terbanyak, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas.
Disusul Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam 1 SBP (2 koli).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus dan 56 koli per bulan.
Selain modus membawa langsung melalui barang bawaan penumpang, petugas juga menemukan praktik penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu.
Modus ini kerap menggunakan koper berukuran seragam untuk mengelabui petugas.
“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” ujar Zaky.
Pada Selasa (9/12), Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggelar Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadirkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025 sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli.
Barang bukti tersebut berasal dari Pelabuhan Batam Centre (17 SBP/103 koli), Pelabuhan Sekupang (12 SBP/61 koli), dan Pelabuhan Harbour Bay (4 SBP/14 koli).
Pemasukan pakaian bekas ilegal melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang-barang tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dimusnahkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung pengawasan kepabeanan,” tutup Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi demi menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.
![]()





