Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus November–Desember 2025

BATAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Sejumlah unsur terkait turut hadir, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Provinsi Kepri, Granat Kepri, serta penasihat hukum.

Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan tiga orang tersangka yang telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu kristal dengan berat total 191,76 gram, di mana 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Selain itu, liquid vape Etomidate sebanyak 148 pieces, terdiri dari 146 pieces dimusnahkan dan dua pieces disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti ekstasi tercatat sebanyak 2.308 butir serta 8,49 gram serbuk ekstasi. Dari jumlah tersebut, 2.297 butir ekstasi dan seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan, sementara sembilan butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan dua butir untuk pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus di wilayah Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu. Tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi. Sementara satu kasus lain yang masih dalam penyelidikan ditemukan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, dengan barang bukti 148 liquid vape Etomidate.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan internasional.

Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Ia menekankan bahwa Polda Kepri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendukung penuh program nasional P4GN melalui sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan darurat 110 atau media sosial resmi Polda Kepri. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *