Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi pekerja migran Indonesia.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan CPMI ilegal menuju Malaysia. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural berinisial N.A. dan J.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengurusan keberangkatan kedua korban dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Selanjutnya, korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah melalui proses profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat (29/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA. Para pelaku selanjutnya diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para pelaku adalah memberangkatkan CPMI secara ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor dan kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran nonprosedural.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Ini merupakan peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya TPPO dan PMI ilegal,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *