Residivis Pembunuhan Kembali Berulah, Istri Tewas di Gudang Rumah di Tanjungpinang Timur

TANJUNGPINANG – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet Blom Bougenvile 9, Tanjungpinang Timur, Rabu (25/2/2026) malam.

Pelaku diketahui bernama Nasrun DJ (67). Ia ditangkap kurang dari tiga jam setelah kejadian saat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Tanjung Uban.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan dugaan sementara motif pembunuhan dipicu persoalan sakit hati.

“Pelaku dan korban sempat cekcok. Diduga karena sakit hati,” ujar AKP Wamilik Mabel.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan dari warga melalui layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta, Satreskrim Polresta dan Polsek setempat langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan benar telah terjadi pembunuhan,” ungkapnya.

Saat ditemukan, korban yang diketahui merupakan istri pelaku, sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam gudang rumah dan terbungkus kain.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu dan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada pisau dan kayu. Kemungkinan menggunakan alat itu,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci motif pembunuhan tersebut. Satreskrim Polresta Tanjungpinang berencana menyampaikan keterangan lengkap kepada publik pada Jumat mendatang.

Diketahui, Nasrun DJ merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 lalu dengan korban seorang perempuan berstatus janda. Ia sempat divonis 16 tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *