Enam Kasus Narkotika Dibongkar Polda Kepri, 11 Orang Jadi Tersangka

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam rentang 31 Juli hingga 6 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Batam hingga Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai dan barang lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota. Dalam perkara ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital dan dua unit telepon seluler.

Selanjutnya pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus di wilayah Batu Ampar, Kota Batam. Tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, diamankan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket. Polisi juga mengamankan beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang pendukung lainnya.

Masih dalam rentang 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap perkara di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet diduga ekstasi serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Kemudian pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Nagoya, Kota Batam.

Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 58,4 gram bruto ganja. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 5 Agustus 2026 di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua tersangka.

Dari perkara tersebut, petugas menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dilakukan pada 6 Agustus 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Dalam kasus tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110.

Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *