Dua Bulan Terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus 18 Tersangka

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengamankan 18 orang tersangka.

Kegiatan press release yang digelar di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Lajun Siado Sianturi.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa dari total 16 kasus yang diungkap, terdapat 17 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 21,56 gram dan dua butir ekstasi dengan berat total 0,86 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *