Polresta Tanjungpinang Rilis Kasus Pembunuhan di Ganet, Pelaku Terancam Hukuman Mati

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet Blok Bougenvile 9, Tanjungpinang Timur, Jumat (27/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasatreskrim Wamilik Mabel.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri. Cekcok yang terjadi membuat pelaku diduga tersulut emosi hingga kehilangan kendali.

Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul bagian belakang kepala korban secara berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal dunia dengan mengecek denyut nadinya, pelaku sempat berniat memindahkan jasad korban.

Namun karena mengalami kesulitan, pelaku nekat memotong bagian kaki korban menggunakan pisau. Potongan tubuh tersebut lalu dibawa dan dibuang ke lahan kosong di sekitar rumah kerabatnya di Kampung Bulang.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. Di antaranya kayu yang digunakan untuk memukul korban, pisau, tali rafia, talenan, ember, triplek, sepeda motor Honda Supra, kain, serta karung.

Kapolresta menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati dan merasa tidak dihargai oleh istrinya sejak lama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Pihaknya juga akan menghadirkan ahli guna melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka.

“Pemeriksaan masih terus berlangsung dan kami akan mendatangkan ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” ujarnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *