LABUHANBATU MediaCyberNews.com-Lurah Pulo Padang Ridwansyah.SE Tegaskan Ke Stafnya Untuk Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor kelurahan pulo padang umumnya tidak dipungut biaya alias gratis, asalkan persyaratan lengkap
“Himbauan itu juga ditujukan kepada seluruh Masyarakat Kelurahan pulo padang Kecamatan Rantau Utara, Bahwa dimasa kepemimpinannya Pengurusan SKTM di Gratiskan tanpa Adanya Pungutan biaya.
Apabila ada pungutan biaya dalam proses pengurusan SKTM dikantor kelurahan Pulo Padang, silahkan lapor kepada saya, akan saya Tindak tegas.” Ungkapnya Pada Media Sabtu (9/05/2026) Siang.
termasuk surat pengantar RT/RW (Kepling) fotokopi KTP/KK, dan surat pernyataan tidak mampu. Proses ini ditujukan untuk mempermudah warga mendapatkan bantuan sosial, kesehatan, atau pendidikan Berikut adalah poin-poin penting terkait pengurusan SKTM.
Adapun persyaratan Dokumen yang Diperlukan yakni:
-Surat pengantar dari RT/RW (Kepling) Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
-Foto rumah tempat tinggal (pada beberapa kasus).Alur Pengurusan: Warga mengajukan pengantar dari RT/RW, membawa berkas ke kantor kelurahan/PTSP untuk verifikasi, dan menunggu penerbitan surat yang ditandatangani oleh Lurah.
Catatan Penting: Terkadang ada pembatasan, seperti data desil 1-4 untuk KIP Kuliah atau surat ditolak jika data tidak lengkap.”Ujarnya
Lurah Pulo padang Ridwansya.SE juga Mengimbau untuk tidak sembarangan menerbitkan SKTM untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.”Tegasnya
Ia juga Menegaskan kepada seluruh Masyarakat Kelurahan pulo padang bahwa Pengurusan SKTM tidak ada pungutan biaya, Dan Di Gratiskan oleh Pemerinta.”Tutupnya
Reporter: {Hendro Nasution}
![]()





