DPP PJS Tolak Label “Londo Ireng” untuk Wartawan, Desak Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Minta Maaf

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” dikaitkan dengan profesi wartawan.

Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers sebagai bentuk stigmatisasi berpotensi mencederai kehidupan demokrasi sekaligus mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyebut istilah “Londo Ireng” kepada entitas wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan.

Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut merupakan anomali dalam praktik demokrasi yang telah dibangun sejak era Reformasi.

DPP PJS mengingatkan bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap mengkhianati bangsanya demi kepentingan penjajah.

Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak hanya keliru secara sejarah, tetapi juga mengabaikan kontribusi besar pers dalam perjuangan bangsa Indonesia.

Dalam pernyataannya, DPP PJS menegaskan bahwa pelabelan tersebut merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa.

Organisasi itu menilai sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat.

DPP PJS juga menekankan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kritik yang disampaikan media, menurut organisasi tersebut, bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, DPP PJS menilai stigmatisasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan.

Narasi tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, represi, maupun pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Sebagai tindak lanjut, DPP PJS menyampaikan empat poin pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan narasi “Londo Ireng”.

Organisasi tersebut menegaskan apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku, bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan.

Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut atau menarik kembali pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meredam polemik dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara demokrasi.

Pers yang bebas dan independen dinilai memiliki peran sebagai mata, telinga, sekaligus saluran aspirasi masyarakat sehingga pelabelan negatif terhadap pers berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik.

Keempat, organisasi tersebut menginstruksikan seluruh pengurus dan anggotanya di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh anggota juga diimbau tidak terprovokasi oleh berbagai bentuk tekanan maupun narasi yang berpotensi mengganggu independensi pers.

DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Organisasi itu berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” demikian penegasan DPP PJS dalam pernyataan sikapnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *