BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26).
Pelaku yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu diamankan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim Opsnal, Senin (18/5/2026) sore.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Horas Purba, S.H., M.H., di rumah orang tua tersangka yang berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Bintan Buyu. Korban diketahui masih di bawah umur dan merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, tidak mudah percaya meskipun kepada orang dekat, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar IPDA Horas Purba.
![]()




