HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Kijang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Seorang pria berinisial M alias D diamankan setelah diduga mencuri kabel tembaga seberat 3,5 kilogram.
Akibat aksi tersebut, Gedung Kopdes Merah Putih mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Yanto serta Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Bako, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan penjaga gedung yang mendengar suara mencurigakan seperti orang sedang memotong kabel.
“Penjaga Gedung Kopdes Merah Putih kemudian menghubungi warga terdekat. Saat dilakukan pengecekan, pelaku ditemukan berada di belakang gedung bersama gulungan kabel dan sebuah gunting,” ujar Iptu Rabul Yamin dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).
Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanjat menggunakan andang kayu menuju plafon bangunan. Setelah berada di atas plafon, pelaku memotong kabel tembaga menggunakan gunting, lalu menarik dan menggulungnya ke dalam selembar kain berwarna biru.
“Pelaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat menggunakan andang, masuk ke plafon, kemudian memotong kabel menggunakan gunting. Barang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya dan membayar angsuran sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kapolsek.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Bintan Utara dan Bintan Timur. Sementara di wilayah Gunung Kijang, aksi tersebut baru dilakukan di satu lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gunung Kijang juga mengimbau para pemilik usaha penampungan besi tua agar lebih selektif dan tidak menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah maupun gedung yang tidak berpenghuni dengan mengaktifkan ronda malam dan patroli siskamling guna mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
![]()





