BINTAN – Aksi pencurian menyasar rumah ibadah di Kabupaten Bintan. Dua buah guci dupa berbahan kuningan milik Yayasan Paramita Cikolek atau klenteng yang berada di Kampung Cikolek Km 33, RT 003/RW 001, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, dilaporkan hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Dua guci dupa yang merupakan benda suci keagamaan umat Buddha itu sebelumnya diletakkan di meja tempat sembahyang.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Hotma Bako, mengatakan kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor, Jong Hak, menerima telepon dari seorang saksi bernama Muliono yang saat itu sedang memeriksa area klenteng.
“Pelapor bernama Jong Hak mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari seorang saksi bernama Muliono,” ujar AKP Hotma Bako, Kamis (2/7/2026).
Dalam keterangannya, Muliono menginformasikan bahwa dua guci dupa berbahan kuningan yang sebelumnya berada di meja sembahyang telah hilang. Mendapat kabar tersebut, Jong Hak segera mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, dua guci dupa tersebut memang sudah tidak berada di tempatnya. Atas kejadian itu, pihak Yayasan Paramita Cikolek mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
AKP Hotma Bako menambahkan, penyidik Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” pungkasnya.
![]()





