Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran 233,85 Gram Sabu di Batam, Dua Tersangka Diamankan

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 233,85 gram netto.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 59,41 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus bekas kuaci warna oranye dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ID mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan tas sandang warna hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis atau melalui kantor kepolisian terdekat.

“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *