Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

BINTAN — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial AP alias D ( 22 ) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban RH kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar menjelaskan AP diketahui melakukan aksinya sebanyak tiga kali di sebuah rumah Jalan Barek Motor.

“Sebanyak tiga kali, dua kali pada pertengahan bulan Mei 2025 dan satu kali pada bulan September 2025,” jelas Ipda Yopi, Jumat (12/6/2026).

Ipda Yopi menuturkan peristiwa ini dimana korban baru mengenal dengan pelaku saat itu korban sedang nongkrong bersama temannya di Kolam Kijang mulai dari kenalan hingga bertukar nomor telepon.

“Pada bulan Maret 2025, korban di ajak pacaran oleh pelaku dengan mengatakan ko mau tak jadi pacar aku dan korban menjawab mau, karena korban belum memiliki pacar sehingga saat itu korban melakukan komunikasi intens kepada pelaku,” ungkapnya.

Bulan Mei 2025, pelaku mengajak korban kerumah kontrakannya, setelah di rumahnya korban duduk di ruang tamu lalu tangan korban ditarik paksa oleh pelaku dan mengatakan “ayoklah, ayok” korban sempat menolak, namun tetap ditarik.

“Namun korban tetap ditarik dan pelaku membaringkan korban dengan mendorong korban berbaring telentang di kasur dan baju korban dibuka paksa oleh pelaku sambil korban mengatakan berulang kali “enggak lah -enggak lah” dan memegang celana korban karena ditarik oleh pelaku,” jelas Ipda Yopi.

Ipda Yopi menerangkan setelah berulang kali melakukan aksi serupa kepada korban hingga bulan September 2025 korban kembali melakukan hubungan badan yang sama dengan perbuatan sebelumnya

“Lalu sekitar bulan Oktober 2026 korban putus hubungan dengan pelaku dan korban baru menyadari bahwasanya sedang dalam keadaan hamil, karena koban sudah tidak halangan/datang haid dan setelah korban mengecek kerumah sakit sudah dinyatakan hamil sampai dengan melahirkan anak,” tuturnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk dilakukan penyi lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

“Pelaku dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *