Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian, Kerugian Kabel Capai Rp1 Miliar

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora didampingi Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel, Kapolsek Tanjungpinang Timur dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).

AKBP Farouk menjelaskan, dari enam perkara yang berhasil diungkap, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sementara satu perkara lainnya ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.

Kasus pertama merupakan pencurian kabel jaringan lampu di Jembatan Dompak. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M.A.S. Kabel satu gulungan besar tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1891 HO.

Selain M.A.S., polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Farouk.

Kasus kedua yakni pencurian empat potong plat besi dengan tiga tersangka, masing-masing berinisial M.S.P, T dan R.A.D.R.

Para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, kasus ketiga merupakan pencurian tiga unit lampu jalan jenis LED, 13 unit bagian penutup lampu LED warna hitam serta satu potong aluminium di Jalan WR Supratman. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka berinisial MF.

“Pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” jelasnya.

Kasus lainnya adalah pencurian besi yang terjadi pada 23 Juni 2026 di wilayah Kampung Bulang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RA dan AS.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, satu unit Yamaha RX King serta 23 batang besi tapak scaffolding.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tutur AKBP Farouk.

Sementara itu, perkara yang ditangani Polsek Tanjungpinang Timur merupakan kasus pencurian enam unit telepon seluler. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni OBN dan ABH, serta seorang penadah berinisial BF alias F.

Para pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Kasus terakhir yakni pencurian empat buah komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ABP dan AS.

“Pasal yang disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama pidana tujuh tahun,” kata AKBP Farouk.

Kabel Dipotong dan Dikupas, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menambahkan, salah satu barang bukti dalam kasus pencurian kabel berupa satu gulungan kabel jaringan listrik dengan berat sekitar 3,4 kilogram milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gunting besar, kemudian menarik dan mengupas kabel untuk mengambil tembaga di dalamnya.

“Tembaganya rencana akan dijual. Atas peristiwa tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap AKP Wamilik Mabel.

Polresta Tanjungpinang menegaskan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak tegas tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *