TANJUNGPINANG — Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram bruto di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.
Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25) yang tiba dari luar negeri menggunakan kapal internasional. Berdasarkan hasil analisis tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang, petugas memperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri.
Saat pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan mengarahkannya ke meja pemeriksaan untuk memeriksa barang bawaan berupa satu ransel.
Meskipun tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, kecurigaan petugas semakin kuat setelah melakukan pemeriksaan badan (body tapping).
Ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah, MKR mengeluhkan rasa sakit di sekitar kemaluan. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Ruang Pemeriksaan Mendalam.
Di ruang tersebut, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam.
Hasil uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I. Total berat bruto barang bukti mencapai 496 gram.
Diketahui, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB. Petugas segera mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penindakan lebih lanjut.
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau pada hari yang sama untuk proses penyidikan lanjutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan dua kali penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total tangkapan 8 kilogram methamphetamine dan 13 mililiter “happy water”, sehingga total penindakan NPP selama tahun 2025 mencapai 8,5 kilogram dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp11,7 miliar.
Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba.
![]()





