BINTAN – MediaCyberNews.Com – Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) berjenis solar termasuk tindak pidana Yang murugikan negara. Yang di lakukan oleh para mafia solar. Seperti Salah satu eks narapidana kasus korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan Yang diduga kuta beralih profesi menjadi mafia solar di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan,(6/10).
Dimana Eks narapidana berinisial FY tersebut diduga kuat menjual solar secara ilegal wilayah kabupaten Bintan dengab skala besar.
Berdasarkan informasi Yang didapat dari hasil investigasi, FY membeli solar dari CH bos solar di Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal. Lalu solar Yang di beli FY di jual kembali,dengan harga berkisar Rp.10.000 hinga Rp.11.000.
Dari narasumber Yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan FY sudah lumayan Lama melakukan aktivitas jual beli solar secara secara illegal hingga sat ini.
” Sudah lumayan Lama, selama Yang saya tau transaksi jual beli sering di lakukan di laut, untuk pemesanan.kita bisa pesan langsung melalui FY langsung, atau melalui anggotanya.” Ucap nara sumber.
Bersambung…
![]()





