JAKARTA – Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa munculnya klarifikasi dari narasumber tidak serta-merta menjadikan pemberitaan awal sebagai berita yang keliru.
Selama berita disusun berdasarkan fakta, hasil konfirmasi, dan pernyataan resmi saat proses peliputan, pemberitaan tersebut tetap memiliki dasar jurnalistik yang sah.
Penegasan itu disampaikan Jazuli saat diwawancarai usai Seminar Pers dalam rangka Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalis Media Siber (PJS) di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Jazuli, jika setelah pemberitaan pertama terbit muncul pernyataan baru atau klarifikasi dari narasumber, maka media berkewajiban memberitakan perkembangan tersebut sebagai informasi lanjutan, bukan menganggap berita sebelumnya otomatis salah.
“Pada prinsipnya, teman-teman jurnalis sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika pernyataan pertama sudah dimuat dalam pemberitaan, kemudian setelah itu muncul klarifikasi berikutnya, maka silakan klarifikasi tersebut juga diberitakan. Bukan berarti pemberitaan pertama dinyatakan salah, karena teman-teman media menulis berdasarkan pernyataan yang disampaikan saat itu. Jika kemudian ada pernyataan kedua yang berbeda, itu merupakan peristiwa lain yang juga dapat diberitakan,” tegas Jazuli.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik aktivitas kapal hisap timah milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pernyataan Wakil Bupati Lingga terkait pengetahuannya mengenai aktivitas penambangan tersebut.
Awalnya, Wakil Bupati menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut. Namun beberapa hari kemudian muncul klarifikasi dengan penjelasan yang berbeda, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi keterangan pejabat daerah.
Jazuli menegaskan, ukuran benar atau tidaknya sebuah berita bukan ditentukan oleh berubahnya pernyataan narasumber, melainkan oleh apakah proses jurnalistik telah dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, ketika seorang pejabat menyampaikan pernyataan yang kemudian berubah, media justru memiliki kewajiban untuk memberitakan kedua peristiwa tersebut secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap.
“Kalau muncul fakta baru atau klarifikasi, itu diberitakan sebagai perkembangan. Berita pertama tetap merupakan fakta jurnalistik pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujarnya.
Jazuli juga menegaskan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi merupakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Kehadiran mekanisme tersebut bukan untuk menghapus pemberitaan sebelumnya, melainkan melengkapi informasi sehingga publik dapat menilai seluruh fakta secara objektif.
Kasus PT CPM sendiri menjadi sorotan karena tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir timah laut di wilayah Pekajang, tetapi juga menyangkut legalitas perizinan, kontribusi royalti kepada daerah, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan tersebut.
Dewan Pers pun mengingatkan bahwa profesionalisme pers harus diukur dari kepatuhan terhadap prosedur jurnalistik, sementara media tetap berkewajiban mengawal setiap perkembangan informasi dengan menyajikan fakta secara akurat, berimbang, dan utuh kepada masyarakat.
![]()





