Hukum  

Direktur Umum TVRI Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Studio di Kepri, Negara Rugi Rp9,08 Miliar

Penahanan Direktur Umum LPP TVRI, Selasa (10/6/2025)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, bersamaan dengan penahanan terhadap MTR.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar setelah adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Ruang lingkup proyek mencakup pembangunan dua lantai, rangka dan atap, serta pekerjaan lanskap.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan. Meski dilaporkan selesai 100 persen, pekerjaan ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Dugaan manipulasi laporan muncul demi mencairkan dana proyek secara penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan hingga Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya,
  • DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • AT, konsultan dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

Tak hanya penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang dikembalikan oleh tersangka HT melalui rekening Kejati Kepri.

Ketiga tersangka awal kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21).

MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *