Bintan – MediaCyberNews.Com – Gaji dua orang pekerja di pasar ikan barek motor kijang kelurahan kijang kota kecamatan bintan timur kabupaten Bintan, tidak sesuai standart , dimana gaji minimum UMK kabupaten bintan sebesar Rp 3 648.714 juta. Hal ini harus menjadi perhatian khusus oleh PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) selaku Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), (13/7/22).
Menurut Yanto nama samaran,(petugas kebersihan), dia dan temannya sudah hampir dua tahun bekerja dipasar barek motor sebagai petugas kebersihan.gaji yang diterima setiap bulanya dari PT BIS sebesar Rp 1.1(satu juta seratus ribu rupiah).
Saat disinggung terkait statusnya bekerja di PT BIS.yanto merasa bingung mengutarakanya,hanya berkata,
“Entah karyawan entah tidak saya pun tidak ngerti” ,ujar Yanto.
“Jamsostek tak ada,apa apa nggak ada di siapkan oleh pihak PT BIS.”kata yanto.
“Sejak pak Baini pegang semua hancur balau.sampai sekarang” cetusnya.
Lebih lanjut Yanto mengatakan,Dari awal saya sudah bekerja disini,dari 2005 saya sudah bekerja disini.dari zaman perusda pindah ke bu reza,lalu ke baini kemudian lolok.
Sementara kaidir , (,nama samaran) mempunyai nasib yang sama dengan pak Yanto.gaji yang diterima setiap bulannya dari PT BIS sebesar Rp 1.2 juta (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Fasilitas yang didapat buat jaga malam sama sekali tidak diberikan.padahal kerja jaga malam sangat berat tanggung jawabnya,ucap kaidir. (Tim)
![]()





