Kepri – MediaCyberNews.Com – Dugaan praktik perjudian jenis Sijie atau tebak angka kembali mencuat di Kabupaten Bintan Khususnya Bintan Timur dan Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau,(28/8).
Seorang pria berinisial A disebut-sebut menjadi aktor pengendali utama aktivitas haram tersebut, terutama di kawasan Potong Lembu, sedang kan B diduga sebagai pengendali di Bintan Timur yang juga menyetorkan hasil penjual Siejie ke A.
Informasi yang beredar menyebutkan, inisial A kerap mengatur jalannya permainan dengan sistem jaringan. Untuk menghindari sorotan, judi sie jie ini beraktivitas di hari Rabu,Sabtu dan Minggu, serta tidak dilakukan secara terbuka, melainkan melalui komunikasi telepon.
“Kalau mau jumpa A, biasanya dia duduk di warung kopi dekat hotel kawasan Potong Lembu. Dia diduga sebagai pengendali bandar Sijie di Tanjungpinang,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, sumber juga membeberkan dengan modus yang sama terjadi diduga adanya aktivitas judi Sijie di kawasan kijang, Bintan Timur Bintan.
“Jika dikijang, diduga inisial B sebagai pengendali penjualan nomor tersebut” tambahnya.
Modus permainan dengan sistem by phone ini diyakini menjadi cara agar aktivitas tersebut tidak mudah terdeteksi Aparat Penegak Hukum (APH).
Celah Hukum dan Ancaman Pidana
Perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku yang terbukti bisa dijerat hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda.
Pakar hukum menilai, pola perjudian berbasis jaringan seperti Sijie lebih sulit diberantas karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Ketika modusnya tidak menggunakan tempat fisik, tapi via telepon atau aplikasi pesan, maka butuh kerja intelijen dan pelacakan transaksi keuangan untuk membongkarnya,” ujar seorang akademisi hukum.
Dampak Bagi Masyarakat
Selain melanggar hukum, keberadaan judi Sijie dinilai menimbulkan keresahan sosial. Praktik ini kerap menyasar kalangan masyarakat kecil yang berharap keuntungan instan, sehingga menimbulkan masalah ekonomi rumah tangga hingga tindak kriminal lanjutan.
“Dampaknya bisa memicu kemiskinan, konflik keluarga, bahkan tindak pidana lain seperti pencurian atau penggelapan untuk menutup kerugian akibat berjudi,” jelas seorang tokoh masyarakat Tanjungpinang.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap praktik perjudian ini. Penindakan tegas dinilai penting agar Tanjungpinang dan Bintan Timur tidak menjadi surga bagi para bandar dan jaringan perjudian terselubung.(TIM)
![]()





