KARIMUN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro, Selasa (16/9/2025).
Selain melakukan supervisi dan evaluasi kinerja, kunjungan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pendampingan pengelolaan dana desa.
Kajati Kepri hadir bersama jajaran asisten, kepala bagian, para kasi, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Rombongan tiba di Moro sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut oleh Kacabjari Moro, unsur Forkopimcam, Ketua LAM Moro, serta tokoh masyarakat setempat.
Prosesi penyambutan dilakukan dengan tarian persembahan dan pemasangan tanjak.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri meninjau sarana dan prasarana Cabjari Moro serta memberikan arahan kepada jajarannya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta terus dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, tim JPN Kejati Kepri menggelar sosialisasi di aula Cabjari Moro bersama para kepala desa se-Kecamatan Moro.
Kegiatan ini mengusung tema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara”.
Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, S.H., M.H., selaku narasumber, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dana desa. Menurutnya, Kejaksaan berkomitmen hadir dengan langkah preventif, bukan hanya represif.
“Perangkat desa jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara jika menemukan kendala hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” ujarnya.
Para kepala desa menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan hukum dari Kejati Kepri akan membantu desa mengelola dana secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menutup kunjungan, Kajati Kepri berpesan agar jajaran Cabjari Moro terus menjaga soliditas dan bekerja dengan hati demi memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
“Setiap langkah kita akan dinilai masyarakat. Mari terus berinovasi dan berkontribusi terbaik bagi bangsa dan daerah,” tegasnya.
![]()




