TANJUNGPINANG – Ratusan gram narkotika berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025), di halaman kantor Kejari.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 28 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, memimpin langsung pemusnahan bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, serta jajaran instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta pelanggaran bea cukai. Proses dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.
Wakil Wali Kota Raja Ariza menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung langkah penegak hukum memberantas narkotika.
“Pemusnahan ini bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda. Kami akan terus mendukung dan meningkatkan pengawasan terhadap barang terlarang,” ujarnya.
Kajari Rachmad menegaskan, pemusnahan barang bukti adalah kewajiban aparat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kerja sama lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjadi langkah preventif mencegah tindak pidana di masa mendatang,” katanya.
Barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai, yang seluruhnya telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.
![]()





