Daerah  

Kejari Tanjungpinang Teken 78 SKK PSU Perumahan, Bahas Urgensi Penyerahan Aset Lewat FGD

TANJUNGPINANG – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., pada Rabu (9/7/2025), menandatangani sebanyak 78 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kota Tanjungpinang.

Penandatanganan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Charles Hutabarat, S.H., M.H., yang juga bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara.

Selain SKK PSU, dua SKK terkait aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang juga turut ditandatangani dalam kesempatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Tanjungpinang dalam mendukung percepatan proses legalisasi aset serta penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema mekanisme, urgensi, dan langkah-langkah hukum dalam penyerahan PSU.

FGD ini diikuti oleh berbagai pihak terkait guna menyamakan pemahaman dan langkah dalam pelaksanaan penyerahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan suasana yang kondusif dan penuh semangat kolaborasi antarinstansi.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *