TANJUNGPINANG — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntaskan pelaksanaan eksekusi barang bukti berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp3.016.813.392, Selasa (6/1/2026).
Eksekusi dilakukan terhadap dua terpidana, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang hasil eksekusi tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyebutkan bahwa eksekusi terhadap Goey Taufik Riyan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025. Dari perkara tersebut, dieksekusi uang senilai Rp2.305.000.000 yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Desember 2025, Kejari Tanjungpinang juga melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 atas nama terpidana Hadiyat Als Iyep.
Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti.
Dengan selesainya proses eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam pemulihan kerugian keuangan negara serta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
![]()





