TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (13/8/2025).
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, disaksikan jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau, yang terdiri dari 10 UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) dan 1 UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat).
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri atas kesediaannya membangun kemitraan strategis di tengah kesibukan yang padat.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di sektor pelayaran dan kepelabuhanan, khususnya di wilayah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Sebagai instansi yang bertugas menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik di Batam dan sekitarnya, kami menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat. Kehadiran Kejati Kepri akan menjadi pondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan kami sesuai koridor hukum,” ujar Takwim.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kejaksaan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, memiliki kewenangan memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan untuk mencegah potensi kerugian negara, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik maritim.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan pidana, tetapi juga memiliki mandat penting di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan menciptakan sinergi yang kuat untuk kelancaran operasional KSOP Khusus Batam,” tegas Devy.
Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam memiliki posisi strategis sebagai jalur perdagangan internasional dan simpul pelayaran nasional.
Kondisi ini menuntut pengawasan ketat terhadap kapal, pelabuhan, serta kepatuhan pada regulasi maritim nasional dan internasional.
Acara penandatanganan diakhiri dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah seluruh peserta. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran arus logistik, dan pelayanan publik sektor maritim yang menjadi urat nadi perekonomian Kepulauan Riau.
![]()




