TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghadirkan program dialog interaktif Jaksa Menyapa.
Kali ini fokus pada penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Acara disiarkan langsung melalui Radio Online 93 FM Tanjungpinang pada Rabu (17/09/2025).
Narasumber Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., Kepala Seksi C Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, menjelaskan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius di masyarakat.
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimbulkan luka fisik, tapi juga trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Pelaku maupun korban bisa berasal dari anggota keluarga atau orang yang tinggal dalam rumah tangga.
Alinaex menekankan bahwa pencegahan KDRT memerlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Pasal 15 UU PKDRT menegaskan bahwa siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, dan membantu proses hukum bagi korban.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat Kepri. Banyak pendengar menyampaikan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya KDRT, hak-hak korban, serta mendorong partisipasi aktif publik dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan rumah tangga.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman, damai, dan penuh kasih sayang,” ujar Devy.
![]()





