BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025).
Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dan diikuti oleh aparatur pemerintah serta perwakilan masyarakat setempat.
Kegiatan dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim. Ia menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak.
“Provinsi Kepri selain daerah asal korban juga menjadi transit perdagangan orang karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri masuk 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ungkap Yusnar.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan TPPO, mulai dari meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja mencurigakan hingga melaporkan jika ada dugaan kasus.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, masyarakat maupun LSM,” tegasnya.
Acara dihadiri Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, Sekcam Tommy Army, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga perwakilan RT/RW dengan total peserta sekitar 65 orang.
Kejati Kepri berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga Batam dan Kepri bisa menjadi benteng kuat dalam mencegah serta memberantas praktik perdagangan orang.
![]()




