Hukum  

Kejati Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping di PT Kepri

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Kemenangan ini menjadi kelanjutan dari perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perkara banding ini tercatat dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kepri mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding (semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II), sekaligus membatalkan putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025.

Persidangan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis H. Ahmad Sani, dengan hakim anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, digelar secara elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025.

Putusan Majelis Hakim:

Menerima permohonan banding dari pihak Kejaksaan

Membatalkan putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm

Menolak tuntutan provisi dari Ocean Mark Shipping Inc.

Menerima eksepsi atas gugatan kabur (obscuur libel) dari Kejaksaan

Menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)

Menyatakan gugatan dari pihak intervensi juga tidak dapat diterima

Menghukum pihak Terbanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa putusan tersebut telah mencerminkan keadilan serta penerapan hukum yang tepat.

Ia berharap proses eksekusi terhadap kapal MT Arman, yang menjadi bagian dari perkara pidana sebelumnya, dapat segera dilaksanakan.

“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas Devy.

Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Keberhasilan ini, menurut Devy, merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Jaksa Pengacara Negara di Kejati Kepri dan Kejari Batam dalam menjalankan amanah negara

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *