KEPRI – MediaCyberNews.com – Informasi adanya dugaan KKN di Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman (Perkim), telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau,(17/1).
Dimana berdasarkan informasi yang di dapat, bahwa Said Nusyahdu selaku kepala dinas perkim, diduga memiliki beberapa paket proyek di Kabupaten Lingga yang dikerjakan dengan cara meminjam perusahaan Kontraktor milik swasta.
Salah satu proyek yang diduga milik Kadis Perkim Tersebut adalah, perbaikan Rumah tidak layak Huni di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024, dengan Anggaran Rp. 117.450.000,- dan sudah cair di bayarkan.
Yusnar Yusuf Kasi Penkum Kejati Kepri, saat di Konfirmasi mengatakan, jika memang ada dugaan perbuatan tipikor segera di laporkan ke Kejati Kepri.
“Segala informasi yang ada akan ditelaah jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum baik itu dilakukan oleh asn atau siapa saja pasti akan di tindaklanjuti” Ucap Yusnar.(TIM)
![]()





