Hukum  

Pakai KTP Palsu, Tiga Wanita Nekat Gelapkan Mobil

BINTAN – Aksi nekat tiga perempuan di Bintan berakhir di tangan polisi.

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus CD (32), NP (37), dan AN (36) yang diduga kuat menggelapkan dua unit mobil rental untuk kemudian digadaikan.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rental melaporkan kendaraannya tidak kunjung dikembalikan pada akhir Agustus 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku sejak awal sudah berniat menggadaikan mobil dengan modus memalsukan identitas dan kwitansi pembayaran.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan, para tersangka menggadaikan mobil dengan alasan untuk melunasi utang dan kebutuhan sehari-hari.

“Satu unit Toyota Calya warna oranye digadaikan di Tanjungpinang, sementara Toyota Agya abu-abu metalik digadaikan di Batam,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua mobil beserta STNK dan BPKB, fotokopi KTP palsu, hingga kwitansi pembayaran fiktif.

“Setiap mobil digadaikan Rp15 juta. Uangnya lalu dibagi sesuai peran masing-masing tersangka,” tambah Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun.

Dalam sindikat ini, CD berperan membuat identitas palsu, sementara NP dan AN menjadi eksekutor.

Polisi menyebut dua tersangka pernah masuk daftar hitam sejumlah rental mobil, bahkan CD merupakan residivis kasus penggelapan, sedangkan AN residivis kasus narkotika.

Kini ketiga wanita tersebut ditahan di Mapolsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *