Daerah  

Pelabuhan Selat Lampa Natuna Resmi Sandang Status Pelabuhan Ekspor-Impor Internasional

NATUNA — Harapan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Natuna akhirnya terwujud. Pelabuhan Selat Lampa resmi ditetapkan sebagai pelabuhan ekspor dan impor internasional.

Kepastian ini tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor AL.301/II/14/DP-25 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, SE, MH, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh Bupati Natuna, Nomor 500.11/87/UM-SET/IV/2025 tanggal 23 April 2025, terkait izin ekspor dan impor di Pelabuhan Selat Lampa.

“Surat keputusan ini sekaligus menjawab pertanyaan besar yang selama ini dinantikan masyarakat dan dunia usaha di Natuna terkait status Pelabuhan Selat Lampa,” ujar Junaidi kepada media ini, Minggu (6/7).

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, hierarki Pelabuhan Selat Lampa adalah sebagai pelabuhan pengumpul.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat tetap melakukan kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan yang belum secara resmi ditetapkan sebagai pelabuhan terbuka perdagangan luar negeri, dengan beberapa ketentuan teknis.

“Di antaranya, kapal diwajibkan melapor di pelabuhan terdekat yang telah terbuka untuk perdagangan luar negeri atau mendatangkan petugas bea cukai, imigrasi, dan karantina ke Pelabuhan Selat Lampa,” tambahnya.

Junaidi juga menegaskan bahwa untuk mendukung kelancaran kegiatan ekspor-impor di Pelabuhan Selat Lampa, Pemerintah Kabupaten Natuna diminta untuk berkoordinasi dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat, yakni Unit Penyelenggara Pelabuhan Tarempa, serta instansi terkait lainnya seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau juga akan dilibatkan dalam proses ini.

Menurut Junaidi, keberadaan pelabuhan ekspor-impor di daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pelabuhan ini menjadi pintu gerbang perdagangan antar daerah maupun internasional. Selain memfasilitasi distribusi barang dan pengembangan industri, pelabuhan ekspor-impor juga berperan dalam meningkatkan daya saing daerah melalui efisiensi logistik dan waktu pengiriman,” jelasnya.

Tak hanya itu, dampak positif lainnya adalah terciptanya lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung, khususnya di sektor transportasi, logistik, pergudangan, dan industri terkait.

“Keberadaan pelabuhan ekspor-impor sangat krusial untuk memperkuat posisi daerah dalam percaturan ekonomi global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Junaidi.

Dengan penetapan ini, Natuna semakin diperhitungkan sebagai salah satu wilayah strategis di Kepulauan Riau yang siap terhubung dengan jalur perdagangan internasional.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *