BINTAN — Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku Persetubuhan Anak dibawah umur inisial DS pria 19 tahun dikediamannya, Minggu (3/8/2025).
Pelaku melakukan aksi Persetubuhan itu kepada korban berusia 13 tahun di Hotel Lengkuas Jl Nusantara Km 20 tanggal 17 Mei 2025 pada dinihari.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun menerangkan modus tersangka mencium dan memeluk Anak Korban, lalu mengajak untuk melakukan Persetubuhan.
“Motifnya tersangka ingin melampiaskan nafsunya kepada korban,” jelas Ipda Daeng.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur menyampaikan kronologi penangkapan tersebut dimana pihak mendapatkan laporan tentang tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 14 Juli 2025.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Unit Reskrim langsung melakukan
penyelidikan dan mengamankan tersangka yang berada dirumahnya kemudian
membawa tersangka ke Polsek Bintan Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kini pelaku DS telah diamanakan di Polsek Bintan Timur dan dikenakan pasal Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
![]()





