BINTAN – Media cyber news.com – Para pelaku penebangan hutan mangrove di kijang seperti kebal hukum, hal tersebut terlihat dari beberapa pengusaha di kijang Kecamatan Bintan Timur, yang malakukan aktivitas penebangan mangrove untuk kepentingan pribadi.
Salah satu pengusaha Berinisial AH yang diduga melakukan penebangan Magrove, untuk mebuka bengkel kapal di Kijang jalan Beringin Indah Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.(12/10)
Dimana Mangrove merupakan hutan lindung yang tumbuh dibibir pantai, keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang.
Berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan hutan Mangrove di jalan Beringin Indah Kelurahan kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan tersebut, dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam Skala yang luas, merusak Ekosistem kehidupan ikan ikan di laut serta mengakibatkan terjadinya bencana alam serta erosi abrasi pantai.
Mengutip dari Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dimana setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove , menebang mangrove untuk kegiatan industri, pemukiman atau kegiatan lain-lain akan mendapatkan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 2 Miliar paling banyak 10 Miliar rupiah, sesuai amanat undang-undang No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pasal 73 ayat 2.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dari seorang nara sumber sebut saja nama Dogol(nama samaran),yang mengatakan penebangan mangrove di kampung Beringin Indah itu, di lakukan oleh salah satu pengusaha Berinisial AH untuk membuka bengkel kapal.
” Bos AH mau buka bengkel kapal di situ, jadi mangrove yang ada di situ ditebang dan di dalam kan, agar nanti kapal yang mau di perbaiki bisa nyandar, kabar yang saya dengar bos AH, ada bekerja sama dengan bos Batam” Ucapnya Singkat.
Sampai berita ini diterbit kan pengusaha Berinisial AH belum bisa untuk di konfirmasi oleh awak media cyber news.com. (TIM)
![]()





