TANJUNGPINANG — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi meluncurkan program pemanfaatan sisa bijih bauksit di Provinsi Kepulauan Riau.
Peluncuran dilakukan oleh Wakil Menko Polhukam, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, dalam konferensi pers di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (28/7/2025).
Program ini digagas oleh Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) dan ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional pertama dalam pengelolaan aset sumber daya alam yang selama ini terbengkalai.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 2 juta metrik ton sisa bijih bauksit tersebar di sejumlah lokasi stockpile di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Material tersebut merupakan dampak dari kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak 2014 serta hasil penegakan hukum di sektor tambang di Provinsi Kepri.
Nilai ekonomis dari material tersebut diproyeksikan mencapai Rp1,4 triliun dalam bentuk potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan lintas sektoral mampu memberikan solusi nyata. Saya minta agar pola kerja seperti ini diperluas ke daerah lain dengan aset serupa,” tegas Lodewijk.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional, khususnya di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian.
Pemerintah pun telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan hasil ekspor SDA non-migas disimpan di rekening khusus dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang turut hadir, menyoroti keberhasilan pendekatan “multi-door” dan model kolaborasi hexa helix yang melibatkan aparat hukum, kementerian, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha.
“Ini seharusnya menjadi cetak biru nasional. Masih banyak aset tambang lainnya yang terbengkalai, dari emas hingga batu bara. Dengan sinergi seperti ini, negara bisa memperoleh manfaat riil,” ujarnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, yang mewakili Ketua Desk PPDN, menjelaskan bahwa program ini dimulai dari identifikasi lapangan hingga pembentukan tim koordinasi lintas sektor.
“Selain membuka potensi PNBP, inisiatif ini juga memperkuat kepastian hukum dan memberi kepastian bagi dunia usaha,” jelas Sarjono.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Ia menekankan perlunya alokasi hasil devisa kepada daerah penghasil.
“Kami berharap ada mekanisme distribusi yang adil. Wilayah perbatasan seperti Kepri perlu dukungan fiskal yang kuat untuk menjawab tantangan pembangunan dan menjaga semangat kebangsaan,” kata Ansar.
Dengan dijadikannya Kepri sebagai lokasi percontohan, pemerintah meyakini bahwa skema ini akan menjadi model efektif dalam penanganan aset negara tidak produktif di daerah lain.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Wamenko Polhukam Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, dan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad
![]()





