TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmen kerja sama dalam pembangunan.
Hal ini ditandai dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan RTRW menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan kota sekaligus memberi kepastian bagi investor.
Dengan kepastian tata ruang, proses perizinan akan lebih jelas dan sesuai peruntukan wilayah.
RTRW ini diharapkan bisa mendukung masuknya investasi sekaligus memastikan pembangunan berjalan teratur. Kalau hanya mengandalkan APBD, kemampuan terbatas.
“BP hadir membantu menyediakan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, salah satunya pembangunan jalan di Senggarang,” ujarnya.
Zulhidayat juga menekankan pentingnya optimalisasi lahan berstatus HGB maupun HGU yang belum dimanfaatkan.
Menurutnya, dengan dukungan kebijakan kementerian, lahan tersebut bisa digunakan untuk menarik investasi baru yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pembangunan, antara lain membuka hampir 800 meter jalan, memasang penerangan, dan menyediakan lahan parkir.
Menurut Cokky, minat investor terhadap Tanjungpinang semakin meningkat terdapat perusahaan besar yang siap menggelontorkan investasi awal Rp100 miliar untuk lahan 80 hektare.
“Selain itu, ada rencana pengolahan limbah elektronik yang diperkirakan menyerap tenaga kerja cukup banyak,” jelasnya.
Ia berharap sinergi BP dengan Pemko, Pemprov, serta jajaran camat dan lurah terus diperkuat agar investasi dapat berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Acara sosialisasi RTRW 2024–2044 ini juga dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Negeri, Dewan Kawasan Provinsi Kepri, perangkat daerah, camat, lurah, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat.
![]()





