BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga.
Seorang wanita berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan sejumlah polis asuransi sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 19 Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa tersangka menawarkan program asuransi fiktif dengan mengaku sebagai agen dari salah satu bank.
Dengan cara membujuk dan merayu, S berhasil meyakinkan korban untuk membeli polis yang ternyata tidak pernah terdaftar resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep, perangkat elektronik, dokumen polis palsu dengan nilai premi Rp1 juta hingga Rp500 juta, serta rekening koran milik para saksi. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor jasa keuangan.
“Pemalsuan dokumen asuransi sangat merugikan perusahaan dan masyarakat. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih teliti, jangan mudah tergiur dengan penawaran mencurigakan,” tegasnya, Senin (19/9/2025)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain kasus ini, tersangka S juga terjerat perkara penipuan dan penggelapan yang saat ini ditangani Polres Lingga.
Proses hukum terhadap kedua perkara berjalan bersamaan dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian dokumen maupun legalitas perusahaan sebelum mengikuti produk asuransi.
Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan serupa dan meminta masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi pemalsuan dokumen.
![]()





